Beni menuturkan, call center pengaduan Covid 19 untuk wilayah Aceh Barat adalah 119. Apabila ada pasien yang dinyatakan PDP, maka akan dievakuasi ke posko. “Call center Covid 19 Aceh Barat itu 119, dan jika memang setelah diperiksa masuk ke dalam kriteria PDP akan langsung kita evakuasi ke mari untuk dikarantina dan observasi selama 14 hari juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan,” tambahnya. Jika ada pasien dengan keluhan batuk, flu, demam dan dalam waktu 14 hari ada riwayat berkunjung ke daerah terkontaminasi, maka akan di karantina dan masuk kriteria Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Sedangkan pasien terkonfirmasi Covid 19 akan di rujuk ke RSUD Zainal Abidin, Banda Aceh. “Jangan keluar jika tidak ada hal penting, selalu pakai masker, gunakan hand sanitizer setelah kontak dengan lingkungan luar dan segera laporkan diri bila ada keluhan demam, batuk dan flu,” tutupnya.
Salinan ini telah tayang di https://anteroaceh.com/news/denkesyah-iskandar-muda-meulaboh-buka-posko-siaga-covid-19/index.html.